Makassar, sulselprov.go.id - Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan. Meraih predikat baik dengan nilai 3,09 poin.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemprov Sulsel terus meningkat. Jika tahun 2021 meraih nilai 2,05 poin atau predikat cukup, tahun 2022 dengan nilai 2,35 atau predikat cukup.

Untuk kali pertamanya, Pemprov Sulsel berpredikat Baik untuk implementasi pemerintahan berbasis digital atau elektronik dengan indikator penilaian 47 indikator.

"Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE Pemprov Sulsel tahun 2023 berpredikat baik dengan nilai 3,09. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien," ungkap Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pemprov Sulsel, kata dia, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Untuk tahun 2024 ini, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel telah melakukan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) terhadap enam aplikasi layanan digital Pemprov Sulsel. Diantaranya smart office, ecatalog Baju Bodo, aplikasi sejuta ikan, layanan kenaikan pangkat di BKD, layanan keuangan dan lain sebagainya.

Penilaian Indeks SPBE ini dilakukan oleh Kemenpan-RB secara rutin di setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 penilaian ini 
melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD. 

Setelah itu, dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi (IPPD tertentu). 

"Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pada lembaga pemerintahan daerah, Diskominfo sebagai leading sector untuk penerapan SPBE di masing-masing instansi pemerintah daerah. Dengan tim koordinasi di dalamnya seperti Biro Organisasi, Bappeda, Keuangan, dan lain sebagainya.

Hal yang menjadikan Pemprov Sulsel mengalami kenaikan indeks SPBE antara lain, peta rencana pembangunan arsitektur SPBE, tata kelola implementasi SPBE, manajemen dan sistem layanan yang mengarah pada digitalisasi, baik layanan antar pegawai maupun layanan antar pemerintah dengan masyarakat atau bisnis. (*)