Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel meminta kejelasan indikator penetapan zona kuning atau kawasan khusus untuk perumahan. Penetapan kawasan khusus untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga harus dilakukan dengan hati-hati.

Kepala Distarkim Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengatakan, pihaknya sebenarnya belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait adanya penetapan zona kuning atau kawasan perumahan khusus untuk MBR. Apalagi, menetapkan zona untuk perumahan bukanlah hal yang mudah.

"Kami belum terima informasi resminya. Kalaupun memang ada, saya harap penetapan zona tersebut tersosialisasi dengan baik," kata Andi Bakti, Jumat (1/4/2016). 

Menurutnya, penetapan zona untuk perumahan harus disertai dengan indikator yang jelas. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR juga hendaknya berhati-hati karena juga berkaitan dengan kinerja pembangunan daerah.

"Apapun itu harus jelas kriterianya. Sehingga, bisa diterima dengan baik oleh kami di daerah. Karena harus dipahami, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan adanya rumah layak huni," jelasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian PUPR menyatakan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan perumahan untuk MBR sangat dibutuhkan. Adanya zona kuning atau kawasan khusus untuk perumahan juga harus dipatuhi pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga pemanfaatannya sesuai peruntukkan yakni perumahan.

Jumat, 1 April 2016 (Dw/Sr)